Pelaku yang ditangkap team unit reskrim Polsek Medan Area bernama Mulyadi (37) warga Jalan AR. Hakim Gangg Langgar, Kelurahan Tegalsari II,Kecamatan Medan Area kota Medan.
Dia ditangkap polsi atas laporan korban bernama Tedi (40) warga Jalan Pelajar Bromo Ujung No.226 A, Kecamatan Medan Denai kota Medan.
Berawal kejadian, saat korban sedang berada dirumahnya dilantai II dipanggil saksi bernama Peri Sutriana untuk memberitau kedatangan pelaku. Lalu korban dan saksi turun untuk melihat kedatangan pelaku. Disitu, korban melihat sepeda motornya dibawa oleh pelaku dan korban beserta saksi berteriak” Maliiing sehingga membuat warga datang dan melakukan pengejaran yang akhirnya pelaku berhasil diamankan warga setempat.
Begitu dapat informasi adanya tindak kejahatan Curanmor, team unit reskrim Polsek Medan Area langsung ke TKP. Saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatanya yang telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4459 AFI.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung, SH, saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH, Rabu (01/12/2021) membenarkan ada mengamankan pelaku.
” Benar kita ada mengamanakan pelaku dan kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna mengetaui sudah berapa kali dia melakukan pencurian tersebut. Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan” jelasnya. (AR)