Polisi Gagalkan Penyeludupan 254 Kg Ganja Kering, 5 Pelaku Diringkus.

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second
Lidikcyber,Jakarta. – Sebanyak 254 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas dalam 12 karung gagal diselundupkan para kartel narkoba jaringan lintas pulau Jawa-Sumatera jelang tahun baru 2022 ke Jakarta.Dari penangkapan itu, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56) dan K (51).

Ganja kering tersebut dikemas dengan balutan kertas dan lakban berwarna coklat. Per kemasan ganja kering itu memiliki berat rata-rata 1 kilogram.Pengungkapan 254 kilogram ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnnya.
“Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram atau setengah ton ganja kering siap edar,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Minggu (5/12/2021).

Hasil pemeriksaan tes urine kepada lima tersangka, dua orang diantaranya yang berinisial S (45) dan N (31) positif sabu dan ganja. Sedangkan SP (56), M (56) dan K (51) negatif.
“Peran lima orang tersangka itu berbeda-beda. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke tempat pengepul di Mandailing Natal,” ujarnya.

Penangkapan kartel narkoba jaringan antar pulau ini dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di bulan September 2021 dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.Dari hasil pengungkapan bulan September tersebut, Unit 3 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit 3 Satuan Narkoba AKP Laksamana serta tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jalan Raya Trans Sumatera, Bukit Tinggi Maga Lembang, Soik Marapi, Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Dilokasi tersebut berhasil di kirimkan kepulau jawa dengan total 254 kg ganja siap edar,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(@ndi/hg)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page