Nuardi ditahan diduga korupsi dana desa selama menjabat tahun 2020 senilai Rp 800 juta.
“Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan langsung ditahan,” ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, Kamis (9/12/2021).
Nuardi diduga korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Pelanduk tahun 2020.
“Nilai anggarannya (APBDesa) Rp 1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 juta,” ungkap AKBP Dian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.Modus Kades Nuardi dengan laporan fiktif dan penggembungan kegiatan di desa.
“Modus pelaku ada yang digelembungkan dan ada fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja,”tuturnya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut usai menerapkan Nuardi sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan masih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain,” pungkasnya.(@ndi/er)