Sidang Korupsi Dana BOS Afirmasi, Mantan Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Beralasan untuk Biaya Berobat Istri

0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Lidikcyber,Medan. – Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/12/2021).Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) mengaku pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Rp 214 juta untuk membiayai perobatan istri.Informasi ini diungkapkan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Simalungun Rusman Siagian, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/12/2021).

“Saya pernah ke sekolah mau jumpai terdakw. Tapi semenjak berkasus bapak ini jarang masuk. Saat saya hubungi dia selalu berjanji minggu depan saya berikan (uang BOS). Katanya waktu itu (uang BOS) dipakai berobat, sakit istrinya katanya,” kata saksi.

Rusman menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 sekolah yang dipimpin terdakwa menerima dana BOS sejumlah Rp 214 juta untuk pembiayaan teknologi informasi.

“Harusnya Rp 214 juta itu akan dibelanjakan untuk rumah akses belajar yang dilengkapi internet, untuk ujian berbasis komputer. Tapi tidak ada dibeli sama sekali oleh terdakwa, satu barang pun tak ada,” bebernya.

Dikatakan saksi, terdakwa juga telah menerima surat peringatan hingga tiga kali, sebab pengadaan barang tak kunjung dilakukan. Belakangan kata saksi bahwa dana tersebut sudah terdakwa tarik seluruhnya dari rekening sekolah.

“Uang sudah ditarik terdakwa dari rekening, setelah kami cek sekaligus ditarik. Sepengetahuan saya sampai sekarang belum ada pengembalian,” katanya.

Dikatakan saksi, saat itu ada 312 sekolah yang menerima dana BOS Afirmasi dengan jumlah dana yang berbeda-beda.
Dari seluruh sekolah tersebut kata saksi hanya sekolah yang dipimpin terdakwa tidak memiliki laporan pertanggung jawaban.

“Sekolah lain ada (pengadaan barang dana BOS) semua barang itu, diperiksa,” katanya.

Selain Rusman, Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun Elfiani Sitepu turut dihadirkan sebagai saksi. Elfiani menyatakan, terdakwa tidak membelanjakan dana BOS yang sekolahnya terima sebagaimana mestinya.

“Dana BOS yang masuk ke rekening sekolah tidak dibelanjakan. Dana BOS itu dari Kementrian Pendidikan,” katanya.

Ia mengatakan dana tersebut otomatis diberikan kepada masing-masing sekolah tanpa perlu mengajukan permohonan.

“Bantuan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan TIK, tidak perlu ada permohonan, dana BOS ini disalurkan untuk 312 sekolah,” katanya.

Usai memeriksa para saksi, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar mengkonfrontir kepada terdakwa, lantas terdakwa mengatakan tidak ada keberatan atas kesaksian para saksi, sehingga hakim menuda sidang pekan depan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald menuturkan Bahwa terdakwa Harles Sianturi selaku Kepsek SMPN 1 Dolok Silou dalam tahun 2019 sampai 2020, secara melawan hukum melakukan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam pelaksanaan program BOS.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.(@ndi/swd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page