![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG-20211220-WA0045.jpg)
![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2021/12/f4c08d05-1737-42ce-9764-0e9f82570a6a-1.jpg)
“Saya sendiri (sebagai Kapolri), setiap harinya ada empat sampai lima laporan yang masuk ke akun media sosial saya,” katanya.
Kemudian Sigit menjelaskan bahwa biasanya pengaduan lewat media sosial biasanya didapat oleh Polda, Polres, dan tingkat Polsek.Meski begitu, Sigit mengatakan bahwa laporan yang ada di media sosial memang tidak semua kasus bisa ditanggani.Solusi yang diberikan Sigit yakni laporan yang ada di media sosial diteruskan ke jajarannya di daerah untuk direspons dan dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
“Tolong dicek dumas (pengaduan masyarakat) di Polres, Polda, bisa berjalan dengan baik. Peristiwa di Polres dan Polsek lapornya ke Kapolri. Tolong bantu saya, tolong cek, bagaimana sistem pengaduan masyarakat di level Polres dan Polsek,” kata Sigit.Laporan yang biasanya hadir di media sosial disebut Sigit sebagai suatu persoalan dari masyarakat yang sudah kesulitan melapor ke kepolisian,”tandas Sigit.(@ndi/hg)