Pemilik narkotika berinisial HP (46) yang diamankan merupakan warga Jalan Murai Mas I ,Kelurahan Sikambing B,Kecamatan Medan Sunggal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika,sabtu (11/12/2021) 14.30 wib,team 7.30 Polsek Medan Area dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Philip Purba meluncur mendatangi lokasi.Beberapa saat kemudian muncul seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor honda vario sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima.Tidak menunggu lama,team 7.30 langsung menyergap pelaku dan melakukan pengeledahan,ketika diperiksa saku celana sebelah kanan ditemukan sebungkus rokok gudang garam.Saat dikeluarkan isinya ada satu plastik klip besar warna hitam yang berisikan butiran cristal diduga narkotika jenis sabu 10,2 gram.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Sh,melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menyampaikan.”Pelaku kita amankan dari rumah makan padang bunda minang,saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelaku kita ancam dengan pasal 112 jo pasal 114 UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara”tutup Philip. (AR)