Sekda Bima diperiksa sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Bima. Menurut Ekawanan, keterangan sekda dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyelewengan pupuk di Bima. ’’Kalau distributor dan anggota KPPP sudah lebih dulu diperiksa,’’ jelas dia.
Sekda Bima dimintai keterangan seputar pengawasan pupuk bersubsidi. Diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi di Bima diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga pupuk yang mahal.
Terindikasi, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET). Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu. Padahal, HET pupuk urea Rp 112 ribu. Selain itu, para pengecer tidak pernah
memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani.
Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu.
Ekawana menegaskan, dugaan tersebut sedang didalami. Keterangan para pihak yang telah dimintai keterangan akan dipadukan. ’’Untuk mengungkap masalah pupuk ini, semua pihak terkait akan dimintai keterangan, “ujarnya.(@ndi/hg)