![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220118-WA0102.jpg)
![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2022/01/f4c08d05-1737-42ce-9764-0e9f82570a6a-1.jpg)
Mereka semua ditangkap melalui serangkaian operasi yang dilakukan polisi dalam dua pekan pertama pada 2022. Sebanyak 72,76 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi disita polisi sebagai barang bukti.
“Dari ke 16 orang itu, empat orang di antaranya kita indikasikan terlibat jaringan peredaran narkoba. Ada catatan transaksi yang kita temukan,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (18/1/2022).
Anhar mengatakan perkara seluruh tersangka ini termuat dalam 12 laporan polisi (LP). Sebanyak 10 LP diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dan dua sisanya diungkap oleh Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba.
Sebanyak 16 tersangka ini terdiri atas 9 warga Kabupaten Labuhanbatu, 6 warga Labuhanbatu Selatan dan 1 warga Serdang Bedagai. Selain narkoba, polisi menyita beberapa timbangan elektronik serta sejumlah uang tunai dari para tersangka ini.
“Penangkapan ke-16 tersangka ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus memerangi narkoba. Meski saat ini kita tengah disibukkan program vaksin, namun kami tetap akan tegas menindak setiap upaya peredaran narkoba,” sebut AKBP Anhar.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan inisial ke 9 warga Labuhanbatu ialah AR (26), G (34), FA (19) ketiganya warga Rantauprapat, MS (26), AR (23) warga Panai Hilir, dan PH (33), NK (28), P (25), serta A (30) yang merupakan warga Bilah Hulu.Sedangkan 6 warga Labusel adalah AML (42) Torganda, ARH (29) Sisumut, R (38) Cikampak, MID (44) Kotapinang, IG (30) Asam Jawa, dan ES (42) Perlabian. Sedangkan warga Sergai ialah BR (28) yang berasal dari Perbaungan.Dari inisial di atas, Kasat Martualesi mengatakan tersangka yang terindikasi terlibat jaringan peredaran narkoba yakni 3 warga Bilah Hulu dan 1 warga Perlabian.
“Awalnya kita mengamankan 3 tersangka yakni NK, P dan A, ketiganya warga Pematang Seleng, Bilah Hulu. Kemudian dari hasil pengembangan kita lalu mengamankan ES warga Perlabian, yang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Martualesi.
AKP Martualesi mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Hukuman maksimal 20 tahun penjara. (@ndi/IcL)