![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220120-WA0021.jpg)
![](https://www.lidikcyber.com/wp-content/uploads/2022/01/f4c08d05-1737-42ce-9764-0e9f82570a6a-1.jpg)
“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang dan kedepan idak ada lagi kejadian serupa,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra ,
Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/2022).
Disampaikan Mulia Syaputra, karena masalah perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah di masyarakat, Untuk itu Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan permasalahan,”ungkapnya.(@ndi)