Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan saat dihubungi awak media via seluler, Kamis (27/01/2022) menerangkan bahwa, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 berdasarkan Perpres No. 104 Tahun 2022, PMK Nomor 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa 2022, dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, khususnya program BLT Desa dan program ketahanan pangan.
Terkait adanya pelanggaran serta sanksi yang dilakukan pihak pejabat desa aktif dan Pejabat Desa Sementara (PDS), Abdi Pohan menegaskan bahwa sanksi akan diberikan pihak Kemenkeu, berupa Dana Desa tahap 2 tahun 2023 agar tidak direalisasikan.
Kadis PMDK Labuhanbatu juga menerangkan keberadaan Karang Taruna agar dibentuk di setiap desa.”Mereka mohon agar dapat memyampaikan kepada Kepala Desa agar membentuk karang taruna sebagai mitra kades,” tandasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI Rahmat Fajar Sitorus mengatakan, bahwa langkah yang diambil Dinas PMDK Labuhanbatu melakukan sosialisasi penggunaan dana desa adalah langkah yang tepat, agar kelak kepala desa benar memahami untuk tidak salah langkah dalam penggunaan dana desa, dan menimalisir para Kepala Desa berhadapan dengan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, seluruh Kepala Desa aktif, Pejabat Desa Sementara serta Pengurus Karang Taruna Labuhanbatu. (IcL)