Delapan Puluh Enam PMI Ilegal Berhasil Diselamatkan Dua Meninggal Dunia

0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second
Lidikcyber.com,Medan – Delapan puluh enam (86) Pekerja Migran Ilegal (PMI) berhasil diselamatkan. 2 dari 86 PMI ini meninggal dunia karena kapal yang ditumpangi mereka tenggelam.Ini akibat keberangkatan kenegeri Jiran secara ilegal tidak melalui jalur resmi.

Wakil Direktur Kriminal Umum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan saat menggelar Konfrensi Pers dihalaman Polda Sumut, Senin (21/2022) mengatakan” Ada sebanyak 86 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil kita gagalkan dari perairan laut . 2 dari 86 orang PMI dinyatakan meninggal dunia. Kita berhasil mengevakuasi kan para PMI ini bekerja sama dengan Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut dan para nelayan.

” 2 PMI yang meninggal dunia yaitu Anastasyah Ponin (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan” pungkasnya.

Alamsyah menyebutkan, para pekerja migran berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang” jelasanya.

Sementara itu, dari kasus pekerja migran ilegal ditetapkan 1 (satu) tersangka yaitu H alias S warga Jalan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dan yang lainnya Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dari keterangannya, tersangka S mendapat upah atau komisi berkisar Rp5-Rp20 juta dari agen dengan menahkodai kapal para pekerja migran untuk menyeberang dari perairan Asahan sampai tujuan ke Malaysia.

Untuk para korban PMI akan di pulangkan ke provinsi asalnya dan bekerjasama dengan polda-polda untuk mengungkap kasusnya, ujar Alamsyah.

“Sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku nahkoda tersebut pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(@R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page