Tekait Perkara Kasus Cassie Bank Bali, Pinangki cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

JAKARTA, lidikcyber.com – Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Senin, 11 Januari 2021, Jaksa menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman penjara 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dianggap terbukti menerima suap serta pencucian uang terkait pengurusan perkara hukum terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ujar Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,11 Januari 2021.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang USD500 ribu itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA
Jaksa menilai Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.(@ndi/HG)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page