“Salah satu petugas yang ada saat itu menyampaikan bahwa agar kembali didamaikan dalam waktu dekat”dua atau tiga hari kedepan akan dikabari”menirukan ucapannya personil saat itu,saya dan keluarga yang mendampingi menyetujui usulan tersebut.Tapi,sampai sekarang tidak ada kabar,seolah-olah saya yang jadinya pelaku diperkara ini supaya berdamai”,ungkap budi.
Sepanjang perjalan waktu selama proses perkara,pelaku dan keluarga sering kali melakukan peyindiran terhadap kami,macam lah yang mereka lontarkan sampai keluar kata seolah mereka kebal hukum, tujuaan nya supaya kami terpancing dan melabrak, lalu dilaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan.
“Rumah pelaku persis didepan,jadi mereka sengaja melakukan sindiran agar istri terpancing,kenyamana kami sangat terganggu sekali, tapi kami paham maksud dan tujuan mereka.Alasan itu lah menyebabkan saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Sei Kepayang seolah ada pembiaran persoalan yang kami alami.Saya berharap dan bermohon agar perkara ditangani oleh pihak Polres Asahan saja,mungkin lebih baik penanganan perkaranya ditangani mereka supaya keyakinan kami tidak hilang terhadap kepolisian”,tutup budi.
Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran saat dikonfirmasi wartawan,Minggu (17/04/2022) pukul 20.00 wib, menyampaikan terkait penangana perkara tersebut melalui smartphonenya.
“Oh nanti saya tanyakan dulu ya sama juper,budi heriadi tadi ya Desa Sei apung jaya Dusun II.Itu saja dulu ya nanti kita telpon lagi”tutup Sabran.
Apa yang disampaikan oleh Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran kepada wartawan,wajar kalau Budi Heriadi kecewa ternyata baru mau ditanyakan kepada penyidik, sudah sejauh mana penangana perkara tersebut.wajar kalau ada praduga bahwa perkara tersebut mau di diamkan.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen pol. Ferdy Sambo sudah mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Di samping itu, Irjen pol Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.
“Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” ucapnya. Hal itu kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (@R)