P yang diterima klien saya, seharusnya pihak Kepolisian Polsek Patumbak dapat mengkaji ulang mengapa klien saya jadi tersangka” ujarnya.
Lanjut Alan, para pelaku telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama terhadap klien saya sebagai korban” pungkasnya
Alan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap klien saya, sempat mendapat pertolongan oleh adik perempuannya bernama Marliana.Disitu, Marliana memeluk klien saya yang sudah tersungkur di tanah, namun para pelaku tetap memukul klien saya. Ironisnya para pelaku juga memukul tubuh Marliana yang melindungi klien saya.
” Beberapa lama Marliana bertahan memberikan pertolongan, klien saya berhasil keluar dari pelukan Marliana dan langsung melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu pelaku menggunakan batu yang kebetulan berada didekatnya sebanyak satu kali. Kemudian para pelaku ingin melakukan pengeroyokan kembali terhadap klien saya, namu klien saya berhasil lolos dan pergi ke Polsek Patumbak bersama adiknya dalam keadaan sempoyongan guna melaporkan peristiwa yang dialaminya” ungkapnya.
Masih dikatakan Alan, aktor yang mengumpulkan para pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien saya adalah Kardi Nainggolan. Tapi dalam insiden tersebut, Kardi Nainggolan juga membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak, yang mana bahwa klien saya sebagai terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
” Ironisnya, setelah 9 bulan dari kejadian tersebut, Polsek Patumbak menetapkan 4 dari 5 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Padahal, ke 5 pelaku diduga oleh klien saya melakukan pengeroyokan terhadap dirinya juga yang dilihat oleh para saksi dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Apa alasannya 1 dari 5 pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka tidak tau” pungkasnya.
Alan menyebutkan, mengapa klien saya yang ditolong adiknya ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal perkaran ini dilaporkan, para pelaku mengejek klien saya dan keluarganya bahwa laporan polisinya tidak akan diproses atau klien saya akan jadi tersangka. Karena para pelaku memiliki deking dikepolisian daerah Sumatera Utara, sehingga membuat klien saya beserta keluarganya dirundung kecemasan dan ketakutan.
” Padahal, apa yang dilakukan klien saya jelas memiliki dasar sebagaimana yang termaktub dalam pasal 49 KUHP ayat 1 yaitu, tidak dipidana yang mana barang siapa melakukan tindakan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum pada saat itu” sebut Alan Putra Pulungan, SH MH.
Alan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Patumbak terhadap klien saya sangat mencenderai rasa keadilan yang ada di masyarakat, bahwa penyidik sama sekali tidak mengindahkan pasal 49 ayat 1 KUHP. Padahal, pembelaan yang dilakukan klien saya tersebut mengandung unsur pemaaf sehingga dapat menghapus pidana yang dilakukanya karena pembelaanya hanya untuk menghentikan serangan, dan dilakukan berdasar asas proporsionalitas dan subsidiaritas yang artinya, pembelaan yang dilakukanya secara seimbang atau tidak berlebih bahkan sangat kecil bila dibandingkan dengan serangan yang diterima klien saya.
” Dengan itu, saya memohon kepada bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, dapat mengambil alih perkara ini dan menggugurkan status tersangka klien saya serta mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan sebagaimana peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan)” pintanya.
” Kejadian yang dialami klien saya serupa dengan Amak Santi, di Nusa Tenggara Barat yang membela diri karena dibegal oleh 2 orang sehingga kedua pelaku yang menyerangnya tewas. Awalnya, Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun setelah viral kasusnya, status tersangkanya digugurkan penyidikan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat” harap Alan Putra Pulungan, SH MH.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, SH MH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/4/2022) terkait kasus yang dialami Chandra sebagai korban jadi tersangka tidak menjawab. (Tim/red)