“Jadi awalnya korbanya bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu lagi berteduh di salah satu doorsmer pada tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB, saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat itu korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Darma didampingi Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (3/5/2022).
Selanjutnya, sambung dia, sebelum membuat laporan ke Polsek Deli Tua, korban bersama warga berupaya mencari keberadaan sepeda motornya. “Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka Curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” sebutnya.
Selanjutnya, sambung dia, tim yang melakukan patroli itu mengamankan tersangka dari amukan warga. “Kita boyong ke Kapolsek Deli Tua,” kata dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, sambung dia, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Deli Tua. “Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor,” sambung dia.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Deli Tua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya. “Kemudian Iptu Irwanta Sembiring selaku Kanit Reskrim Polsek Delitua bersama anggotanya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian,” kata dia.
Setelah diintrogasi, pelaku AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Deli Tua,” ungkap Dedi.
Dari pengingkapam ini, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti. “Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedi Darma.
Sementara itu, tersangka DFMS mengaku kalau beraksi terlebih dulu memantau situasi. “Situasi sepi saya beraksi,” ujarnya. (@R)