Buron 3 Tahun Di Hutan, Berhasil diringkus Polres Labuhanbatu, Ini kasusnya…

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second
Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Buronan tindak kekerasan dan asusila, HS (43) ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Haloban, Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut setelah buron selama 3 tahun.

Pelaku yang sempat mengikat, mengambil sepeda motor dan melakukan tindakan asusila terhadap anak dan kemanakan korban itu, diringkus di rumahnya, Rabu (01/06/2022) kemarin karena pulang akibat rindu dengan keluarganya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada media, Minggu (05/06/2022) menjelaskan, HS tersangka kasus tindakan asusila yang terjadi pada Senin tanggal 17 Juni 2019 silam di Dusun Tangkahan Manggis, Kuala Bangka, Kualuh Hilir, Labura.

Saat melakukan aksi kekerasan dan asusila tersebut, pelaku tidak sendiri, dua rekannya yakni Haris telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan Horas Manurung divonis 7 tahun penjara.

Kala itu, usai mengambil sepeda motor dengan cara mengikat korbannya, HS sendiri melakukan tindakan asusila ke organ intim anak dan kemanakan korban.

Belakangan, setelah melarikan diri dan ngendap di salah satu hutan daerah Sumatera Barat, pelaku pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya.

Mendapati informasi tersebut, tim Unit Idik I Satreskrim melakukan pengintaian sekaligus menyergap HS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 dari KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (IcL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page