Transaksi non tunai sebagai salah satu instrumen cara pembayaran yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.
Demikian antara lain dikatakan Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM, saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai, Senin (13/06/2022) bertempat di aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
“Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,”pungkasnya.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Para Asisten,staf Ahli, Plt. Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharasi Rambe, seluruh Kepala OPD,Kaban, Kabag, Bendahara setiap OPD, Kasubag Program, PPK, PPTK, Manajer Bank Indonesia cabang Pematangsiantar Syafitri, tim divisi dana dan jasa PT Bank Sumut kantor pusat resmi di Siagian dan Mutia Herawati, pimpinan PT Bank Sumut cabang Rantau Prapat Rusdi Asrul Hakim, dan peserta sosialisasi transaksi non tunai lainnya.(IcL)