Dalam konferensi pers,Senin (13/06/2022) pukul 16.30 wib dihalaman Mapolda Sumut yang dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umun (Dirkrimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan penindakan dari dua lokasi tersebut didepan wartawan.
Tatan menyampaikan,awal izin usaha arena permainan ketangkasan tapi disalah gunaka,dari hasil penindakan didua lokasi tersebut diamankan mesin ketangkasan judi tembak ikan serta 19 orang tersangka pemain dan pengelola.
“Kedua lokasi yang dilakukan penindakan memang mengantongi izin.Ada 19 orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan hanya 14 orang,sedangkan 5 orang tersangka yang lainnya terindikasi Covid 19”,jelas tatan.
Lanjud tatan,dari hasil pemeriksaan oleh penyidik,19 orang tersangka, 7 diantaranya sebagai pengelola dari dua lokasi yang berbeda tersebut.Sedangkan yang lainnya sebagai sebagai pekerja dan pemain.
“Kita akan menerapkan pasal yang berbeda terhadap pengelola, pemain dan pekerjanya.Seterusnya ada beberapa data lokasi akan segera kita ambil tindakan,bila mana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindak lanjuti”,tutup tatan.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,penindakan penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba tidak bisa dititik beratkan kepada polisi, harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.
“Kapolda Sumut tetap berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat.Beliau juga menegaskan, apa bila ada oknum anggota polisi terlibat dalam aksi perjudian akan ditindak tegas”,tutur hadi.
Barang bukti yang turut diamankan dari dua lokasi, belasan mesin judi ketangkasan tembak ikan dan uang kontan sebanyak 42 juta rupiah.Sedangkan dari lokasi MMTC juga turut disita mesin judi dan uang 45 juta rupiah serta alat judi lainnya.(@R)