Labuhanbatu – Lidikcyber.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu akhirnya resmi menahan dua tersangka kasus korupsi Bumdes Desa Bilah, dugaan korupsi pembangunan Water Park 2019, yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua, SH.,MH, didampingi Kasi Pidsus, Noprianto Sihombing, SH.,MH, dan Kasi Intel, Firman Simorangkir, SH.,MH
Menurut Kepala Kejari Labuhanbatu, kedua tersangka berinisial AS dan IG yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Water Park 2019 yang dikelola Bumdes Bilah Mandiri Makmur itu, diamankan oleh Seksi Pidana Khusus, setelah berbagai proses pemeriksaan sebelumnya.
“Hari ini penyidik kita dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Labuhanbatu, melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AS selaku direktur UD. Bangun Sari sebagai pelaksana kegiatan dan IG selaku Direktur Bumdes Bilah Mandiri Makmur,” terang Kepala kejari kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/07/2022) sekira pukul 15:30 Wib.
Lanjut Kajari, kedua terduga pelaku ini telah melaksanakan pembangunan Water Park senilai 1.118.000.000 dan pengelolaan penyertaan modal pada Bumdes Bilah Mandiri Makmur yang bersumber dari Dana Desa TA 2017-2018 dan baru dikerjakan pada Tahun 2019,” terang Kajari press release.
“Akibat perbuatan terduga pelaku, pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,”ucap Kajari.
Telah dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Labuhanbatu, bahwa total kerugian negara sebesar 366 juta Rupiah.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(icL)